KEPUTUSAN DIREKTUR PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI
UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR: 148/SK/F14.DV/UI/2020

TENTANG

KEBIJAKAN BEKERJA DI RUMAH (WFH) DAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN
PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS INDONESIA

DIREKTUR PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS INDONESIA,

Menimbang :

  • a. Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor SE-713/UN2.R/SDM.03.00/2020 tentang Pencegahan dan penyebaran Corona  Virus Disease (Covid-19) Dengan Bekerja  Dari  Rumah Bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Indonesia;
  • b. Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor SE-714/UN2.R/SDM.03.00/2020, mengenai Pencegahan  Penyebaran Corona  Virus Disease (Covid-19) Bagi Dosen Universitas Indonesia;
  • c. Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor SE-748/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia;
  • d. Senior Officer Meeting (SOM) Universitas Indonesia tanggal 26 Maret 2020; dan
  • e. Bahwa dalam rangka Surat Edaran Rektor dalam butir (a) (b), (c) dan (d) di atas, perlu dilakukan penetapan Peraturan Kebijakan  Bekerja Di Rumah (WFH) Dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus  Disease (Covid 19) Di Lingkungan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5455);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);
  5. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 004/SK/MWA-UI/2008 tentang Norma Penyelenggaraan Program Vokasi di Universitas Indonesia;
  6. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 492/SK/R/UI/2008 tentang Pembentukan Program Vokasi Universitas Indonesia;
  7. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 509/SK/R/UI/2008 tentang Pengalihan Pengelolaan Pendidikan Program Diploma (D3) Fakultas di Lingkungan Universitas Indonesia ke Program Vokasi Universitas Indonesia;
  8. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2113/SK/R/2015 tentang Perubahan Nama Program Vokasi Menjadi Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia;
  9. Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2016 tentang Wewenang, Tugas dan Fungsi Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia; dan
  10. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0137/SK/R/UI/2018 tentang Pengangkatan Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Periode 2018-2022.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEBIJAKAN BEKERJA DI RUMAH (WFH) DAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) DI LINGKUNGAN PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS INDONESIA

  • KESATU : Tenaga pendidik (dosen tetap dan dosen tidak tetap) melaksanakan kuliah dan ujian menggunakan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ), kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat melalui komunikasi online menggunakan teknologi informasi;
  • KEDUA : Tenaga pendidik tetap wajib melaporkan kegiatan hariannya ke dalam logbook yang dilaporkan ke Ketua Program Studi masing-masing;
  • KETIGA : Tenaga pendidik tetap wajib melakukan pemantauan mahasiswanya sebagai penasehat akademik menggunakan alat komunikasi yang dapat digunakan;
  • KEEMPAT : Tenaga kependidikan (administrasi) dan pegawai tidak tetap (PTT) wajib melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan atasan langsung melalui teknologi komunikasi yang dapat digunakan;
  • KELIMA : Tenaga kependidikan dan PTT wajib mengisi daftar hadir menggunakan alat perekam yang dapat digunakan untuk membuktikan aktifitas di rumah sesuai alamat tempat tinggalnya;
  • KEENAM : Tenaga kependidikan dan PTT wajib membuat laporan kegiatan harian (logbook) untuk dilaporkan ke atasan langsung.
  • KETUJUH : Ketetapan pada point 1 sampai dengan 6 tidak berlaku pada hari-hari libur; libur sabtu dan minggu, libur nasional, dan libur cuti bersama;
  • KEDELAPAN : Kegiatan bekerja dari rumah hanya dapat dilakukan di tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercatat didalam daftar pegawai, apabila diketahui selama WFH tidak berada di alamat tempat tinggal maka dinyatakan tidak hadir dan tidak diberikan uang transport.
  • KESEMBILAN: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya masa Penerapan Bekerja dari Rumah yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2020
Direktur,

.ttd.

Prof. Dr. Ir. Sigit Pranowo Hadiwardoyo, DEA.
NIP195805301986091001

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!