Yth. Seluruh Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa
Program Pendidikan Vokasi
Universitas Indonesia
Depok

SURAT EDARAN
Nomor: SE-1/UN2.F14.DV/OTL.09/2020

TENTANG
KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS INDONESIA

Ketetapan World Health Organization (WHO) mengenai infeksi COVID-19 yang berstatus Pandemi dan berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Indonesia, dengan ini Pimpinan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan penularan virus tersebut, sebagai berikut:

  1. Terhitung dari tanggal 18 Maret 2020 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka berkumpulnya mahasiswa seperti Kuliah, Seminar, Workshop, dan praktik laboratorium akan ditiadakan;
  2. KBM diselenggarakan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan teknologi informasi;
  3. Kegiatan administrasi di kampus tetap berlangsung seperti biasa guna mendukung pelaksanaan KBM PJJ;
  4. Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) tetap beraktifitas seperti biasa di kampus dengan meningkatkan kewaspadaan diri dan lingkungan melalui pola hidup sehat dan bersih;
  5. KBM yang diberikan oleh para Dosen Profesional/Praktisi dapat difasilitasi oleh Help Desk di ruang yang khusus untuk pelaksanaan PJJ atau dibantu oleh Dosen Tetap melalui koordinasi Ketua Program Studi (Kaprodi);
  6. Tindakan preventif oleh petugas keamanan kepada Dosen, Tendik dan Mahasiswa dilakukan dengan mengukur suhu badan dan penyediaan hand sanitizer di pintu gedung kampus (A, B dan C) agar didukung dengan penuh kesadaran untuk terciptanya keselamatan bersama;
  7. Bila didapati ada yg memiliki suhu diatas normal agar segera menghubungi Klinik Satelit UI atau RSUI;
  8. Bila Dosen, Tendik, dan Mahasiswa merasa kurang sehat atau merasa tidak aman terhadap dampak penularan COVID-19 dalam perjalanan dari dan ke kampus disarankan untuk tetap bekerja di rumah dengan tetap berkomunikasi melalui teknologi informasi dalam upaya penyelesaian tugas tanggung jawabnya;
  9. Bagi mahasiswa yang sedang KBM di Industri atau Magang Industri, bila dirasakan bahwa tidak ada fasilitas yang cukup preventif untuk pencegahan penularan COVID-19 yang memadai dapat mengajukan penundaan kegiatan kepada Kaprodi masing-masing;
  10. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) dapat digantikan dengan pemberian Tugas (bobot penilaian lebih besar dari komponen tugas-tugas lainnya);
  11. Untuk mendukung KBM, Mahasiswa masih tetap dapat menggunakan fasilitas kampus (Wi-Fi) bilamana sangat diperlukan;
  12. Dosen, Tendik, dan Mahasiswa diwajibkan untuk menunda kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) dan dilarang untuk bepergian ke luar negeri, dan membatasi perjalanan ke luar kota untuk hal yang tidak sangat penting; dan
  13. Mahasiswa yang tetap berada di asrama dan rumah kost karena alasan tertentu dimohon untuk dapat melaporkan keberadaannya ke Kaprodi masing-masing.

Langkah-langkah yang telah dipaparkan diatas diambil sebagai salah satu bentuk komitmen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia untuk dapat melindungi keselamatan, dan Kesehatan Kerja seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

16 Maret 2020
Direktur,

.ttd.

Prof. Dr. Ir. Sigit P. Hadiwardoyo, DEA.
NIP195805301986091001

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!