Berdasarkan Pengumuman Nomor:PENG-01/UN2.F14.KGCV/HMI.01/2021 tentang Prosedur untuk memasuki Area Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, berikut kami sampaikan prosedur tersebut.

1. Dalam keadaan sehat
2. Akses masuk gedung melalui 3 pintu yakni pintu masuk gedung A, Gedung B, Gedung C
3. Kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana Program Pendidikan Vokasi, baik kegiatan Praktkum secara luring maupun kegiatan lainnya mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • A. Hari Senin-Jumat : Pukul 09.00-15.00 WIB
    Hari Sabtu : Pukul 08.00-12.00 WIB
    Hari Minggu tidak ada kegiatan.
  • B. Surat izin penggunaan sarana dan prasarana ditujukan kepada Wakil Direktur Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum Program Pendidikan Vokasi; dan
  • C. Menunjukkan bukti adanya kegiatan yang dilakukan di Program Pendidikan Vokasi baik berupa bukti fisik (kertas) atau digital.

4. Cuci tangan sebelum memasuki gedung dan setelah berkunjung;
5. Wajib menggunakan masker di area Program Pendidikan Vokasi.
6. Sebelum memasuki gedung, wajib melakukan pengecekan suhu tubuh yang difasilitasi oleh Petugas Gugus Tugas Covid 19 Program Pendidikan Vokasi. Jika suhu tubuh lebih dari 37,3°C, segera ikuti arahan Satgas COVID-19 Program Pedidikan Vokasi.
7. Setelah pengecekan suhu tubuh, wajib men-scan QRCode PeduliLindungi menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi seperti Gojek/Shopee dan lain-lain, yang akan dipandu oleh Petugas.
8. Ketika meninggalkan area Program Pendidikan Vokasi, silahkan melakukan check-out pada aplikasi yang digunakan pada saat check-in.

Selama berada di area Program Pendidikan Vokasi, WAJIB memperhatikan hal-hal berikut:

1. Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, serta tidak meludah sembarangan;
2. Mengikuti Protokol Kesehatan Ketat pada Saat Makan dan Minum di area Program Pendidikan Vokasi;
3. Selalu menjaga jarak minimal 1,5 Meter dan dilarang berkerumun;
4. Wajib mengikuti rambu-rambu saat menggunakan lift, kapasitas lift maksimal 4 orang;
5. Dilarang menggunakan pintu tangga darurat untuk akses keluar-masuk gedung, kecuali untuk akses naik-turun dan dalam keadaan darurat; dan
6. Bersedia menerima teguran dari petugas jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

PENG-01/UN2.F14.KGCV/HMI.01/2021 tentang Prosedur untuk memasuki Area Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!