Depok-Kondisi perekonomian global sedang mengalami perubahan yang cukup cepat saat ini. Perubahan tersebut tentu perlu dihadapi dengan bijak. Kondisi ekonomi Indonesia tak luput terdampak dari perubahan tersebut, baik karena faktor pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun belakangan, maupun faktor lainnya. Hal tersebut disampaikan Bambang Panular, Direktur Utama PT. Jasa Raharja dalam kuliah umum yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Administrasi Asuransi dan Aktuaria (HIMASIRA), Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) yang bekerja sama dengan Dana Pensiun Jasa Raharja pada Selasa (06/12/2022) lalu.

Dalam keynote speech-nya, Bambang juga mengatakan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana pensiun perlu diberikan, tak terkecuali bagi mahasiswa. “Literasi keuangan, khususnya dana pensiun, perlu dilakukan guna pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa kini dan masa yang akan datang,” tuturnya.

(Foto: Bambang menyampaikan keynote speech pada kuliah umum tersebut)

Deddy Irawan, Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasa Raharja, yang menjadi narasumber pada kuliah umum tersebut, menyampaikan bahwa dana pensiun hadir untuk menjaga kesinambungan penghasilan seseorang. Ia mengatakan, “Ada masanya seseorang akan berhenti bekerja karena usia yang sudah tidak produktif. Sehingga, kita harus memastikan bahwa kita memiliki dana pensiun agar tetap bisa bertahan hidup meskipun sudah tidak produktif lagi. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa perusahaan tempat kita bekerja memberikan benefit berupa program pensiun.”

Saat ini, terdapat dua program pensiun yang berlaku di Indonesia, yaitu program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. Program pensiun wajib dijalankan oleh lembaga yang didirikan negara, seperti PT Taspen dan PT ASABRI untuk pegawai PNS, anggota TNI/POLRI, dan pegawai sipil Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Sedangkan, bagi pekerja lainnya disediakan jaminan program pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

(Foto: Deddy mengenalkan jenis program pensiun di Indonesia)

Deddy menambahkan, “Program pensiun sukarela mencakup Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK yang dibentuk oleh orang atau badan untuk menyelenggarakan program manfaat pasti atau program iuran pasti. Sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan, DPLK dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.”

Drs. Asrori, MA, FLMI., Ketua Departemen Administrasi dan Bisnis Terapan Vokasi UI, menyampaikan bahwa kuliah umum yang diselenggarakan tersebut sangat bernilai tinggi bagi mahasiswa. “Pengetahuan mengenai dana pensiun perlu diketahui bagi mahasiswa saat ini. Kesempatan untuk mendapatkan ilmu dari direksi-direksi Dana Pensiun Jasa Raharja tersebut dapat dijadikan acuan bagi mereka untuk mendalami pengetahuan mengenai dana pensiun dan diterapkan di masa kini maupun masa mendatang,” ucap Asrori.

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!