Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai perannya dalam penyelenggaraan kearsipan nasional

Dalam hal pengelolaan arsip, tugas dan tanggung jawab dibagi dalam dua peran yakni sebagai pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis, yakni arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Sedangkan lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip statis, yakni arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan perlu diselamatkan dan dilestarikan oleh negara. (Source: ANRI)

Program Pendidikan Vokasi UI yang memiliki visi sebagai pendidikan vokasi terbaik di Asia Tenggara dengan meningkatkan pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi bangsa, di tahun 2016 ini membuka program studi baru, yaitu Kearsipan. Atas hal itu, pada hari Kamis-Jumat, 11-12 Agustus 2016, dalam acara Workshop Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri yang diadakan di Hall Yudisthira Hotel Santika Depok, Program Pendidikan Vokasi UI menerima penghargaan yang diberikan oleh Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) karena Vokasi UI dianggap berperan terhadap kemajuan kearsipan di Indonesia.

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!