DEPOK – Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah pada saat itu, LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan) memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS) di bidang kesehatan. Pada awalnya, akreditasi hanya dilakukan terhadap program studi dengan pertimbangan bahwa program studi lebih menentukan mutu hasil pendidikan.

Program Pendidikan Vokasi UI melakukan akreditasi untuk Program Studi Okupasi Terapi pada hari Senin-Selasa, 10-11 Desember  2018 yang bertempat di Gedung Program Vokasi UI yang dimulai dari pukul 08.00 sampai selesai. Adapun tim Asesor yang melakukan akreditasi ini adalah Ibu Umi Budi Rahayu, S.Pd,SSt.Ft. M. Kes dan Bapak Wawan Ridwan Mutaqin, SKM., M. Kes.

Guna mengetahui disparitas antar program studi maupun antar institusi sebagai dasar penetapan kebijakan pengembangan kualitas pendidikan, pemerintah menetapkan sistem akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi juga merupakan bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif.

Prof. Dr. Ir. Sigit Pranowo Hadiwardoyo, DEA. selaku Direktur Program Pendidikan Vokasi beserta jajarannya optimis mendapatkan hasil yang maksimal dan terbaik dari akreditasi untuk Program Studi Okupasi Terapi yang dilakukan pada tahun ini.

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!