1. Kejujuran (Honesty). Sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana serta dilandasi keluhuran budi. Kejujuran juga mencakup seluruh kegiatan akademik dan nonakademik.
  2. Keadilan (Just and Fair). Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non-diskriminatif bagi setiap warga dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual.
  3. Keterpercayaan (Trustworthiness). Bersikap dan berperilaku amanah serta dapat dipercaya dalam menjalankan mandat maupun dalam melaksanakan setiap kegiatan atau kewajiban.
  4. Kemartabatan (Dignity) dan/atau Penghormatan (Respect). Memperlakukan setiap orang dengan rasa hormat, manusiawi, ketaatan pada norma kesusilaan, kepatutan, atau kepantasan dalam situasi apa pun.
  5. Tanggung jawab (Accountability). Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatan maupun tugas fungsionalnya, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merugikan kepentingan Ul maupun kepentingan Warga UI lainnya.
  6. Kebersamaan (Togetherness). Menjunjung tinggi toleransi dan semangat kebersamaan dalam meniti serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap Warga UI di lingkungan kerjanya.
  7. Keterbukaan (Transparency). Keterbukaan nurani dan keterbukaan sikap untuk bersedia mendengarkan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapat orang lain; keterbukaan akademik untuk secara kritis menerima semua informasi dan hasil temuan akademik pihak lain; dan bersedia membuka/membagi semua informasi pengetahuan yang dimiliki kepada pihak yang berhak mengetahui/berkepentingan, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan (Academic Freedom dan Scientific Autonomy). Menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di dalam lingkungan Ul maupun dalam forum akademik lainnya.
  9. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Compliance to Laws). Melaksanakan semua kegiatan di lingkungan UI dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!