Depok-Indonesia saat ini mendapatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor 34 atau berada pada posisi ke-115 dari 180 negara. Angka tersebut menurun jika dibandingkan 2019 dengan skor 40. Data yang dirilis Transparency International Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada di bawah rata-rata global, sehingga dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi. Fenomena tersebut disampaikan Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), Kamis (15/08/2024) lalu.

(Foto: Wakil Direktur Bidang Pendidikan Penelitian dan Kemahasiswaan, Deni Danial Kesa, Ph.D, saat memberikan sambutan)

Pada kesempatan tersebut, Wawan memberikan kuliah perdana kepada lebih dari seribu mahasiswa baru Vokasi UI angkatan 2024 dengan tujuan memberikan pemahaman secara dini tentang potensi korupsi atau kecurangan yang harus dihindari oleh mereka. Tindak korupsi dapat terjadi di bidang apa saja, termasuk di dunia pendidikan. Beberapa kasus korupsi yang dapat terjadi di lingkup pendidikan, di antaranya penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, penyuapan, dan lainnya. Wawan mengatakan bahwa beberapa kasus korupsi yang acap kali terjadi turut melibatkan tindakan yang dilakukan mahasiswa, seperti penyalahgunaan dana beasiswa, gratifikasi, plagiat, mark up biaya pendidikan, dan lainnya.

Menurut Wawan, pencegahan tindak korupsi dapat dilakukan setiap sivitas akademika di lingkungan pendidikan melalui pemahaman integritas setiap individu. Integritas merupakan merupakan keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma, hukum, dan nilai yang berlaku. “Perguruan tinggi perlu berperan aktif dalam menciptakan integritas bagi setiap warganya. Mulai dari penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas, hingga peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui tridarma perguruan tinggi, seperti pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya,” kata Wawan menjelaskan.

(Foto: Wawan menyampaikan pentingnya integritas di lingkungan kampus)

Deni Danial Kesa, Ph.D, Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, mengatakan bahwa mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di sektor pendidikan harus berperan aktif dalam membangun integritas diri. Mahasiswa dapat mulai berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui kanal pelaporan yang sudah disediakan kampus. “Universitas Indonesia sudah memiliki kanal pelaporan yang terintegritas dengan SP4N-Lapor!, yaitu Sentra Informasi dan Pelayanan Publik Universitas Indonesia (SIPP UI). Sedangkan, di Vokasi UI telah tersedia Aplikasi Pengaduan, Pelaporan, dan Aspirasi Zona Integritas (APPAZI). Wadah untuk pelaporan tindak korupsi, gratifikasi, dan lainnya dapat disalurkan melalui kedua kanal tersebut. Sehingga, kami mengajak mahasiswa untuk turut aktif dalam pencegahan tindak korupsi di lingkungan Universitas Indonesia,” ungkap Deni.

(Foto: Pembukaan kegiatan PKKMB Program Pendidikan Vokasi UI)

Kegiatan pendidikan antikorupsi telah dilaksanakan Program Pendidikan Vokasi UI secara berkala setiap tahun untuk memberikan informasi terkait pencegahan tindak korupsi di dunia pendidikan. Harapannya, mahasiswa lebih memahami berbagai tindak korupsi dan berani melapor jika terjadi kasus tersebut di sekitar mereka.

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!