Depok-Universitas Indonesia (UI) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) mewujudkan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan melalui hasil riset kolaboratif berbentuk prototipe aplikasi Tax Control Framework (TCF) Indonesia.
Hasil riset tersebut secara resmi diserahterimakan di Kantor pusat DJP, Jakarta, pada Selasa (11/11), yang menandai babak baru sinergi akademik, pemerintah, dan industri dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional yang transparan dan berkeadilan.
TCF Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal perusahaan yang ditetapkan dan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. TCF Indonesia dirancang untuk memastikan risiko pajak telah dikelola, dilaporkan, dan dimonitor secara tepat oleh wajib pajak.
Riset dan pengembangan TCF Indonesia telah dilakukan sejak awal 2023 hingga 2025 melalui kolaborasi antara UI, Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, dan PT Pertamina (Persero).
(Foto: Penandatanganan kesepakatan antara UI, DJP, dan Pertamina mengenai TCF Indonesia)
Peneliti utama dari Program Pendidikan Vokasi UI, Dr. Sandra Aulia, menjelaskan dalam penelitian itu dilakukan inisiasi dan pengembangan konsep yang dibangun melalui studi literatur dan studi komparatif di berbagai negara. Kemudian, di tahun 2024 dilakukan hibah rekacipta matching fund yang menghasilkan enam prinsip pengendalian pajak dan satu prinsip pengendalian teknologi informasi terkait perpajakan.
“Total indikator pengendalian pajak sejumlah 45 pengendalian berdasarkan OECD, COSO, ERM, serta benchmarking dan diskusi mendalam dengan otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak dan akademisi di beberapa negara. Selain itu, aplikasi TCF Indonesia juga dapat menilai lima tingkat maturitas pengendalian pajak,” jelas Sandra.
Menurut dia, TCF Indonesia dikembangkan sebagai sistem pengendalian internal pajak yang terintegrasi dan berbasis prinsip cooperative compliance. Tujuan utama TCF Indonesia adalah membangun kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak guna menciptakan iklim perpajakan yang sehat, berkelanjutan, dan berdampak untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Adanya framework ini membuat perusahaan dapat menilai sejauh mana sistem pengendalian pajaknya berjalan efektif, serta bagaimana risiko pajak dapat dikelola dan dimitigasi secara terukur,” ungkap Sandra.
TCF Indonesia merupakan instrumen penting dalam untuk memastikan risiko pajak dikelola dengan baik dan pengendalian pajak berjalan efektif, sehingga tidak ada lagi kejutan (tax surprise) dan mencapai kepatuhan yang berkelanjutan.
(Foto: Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR saat diskusi berlangsung)
Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR, dalam sambutannya mewakili UI, menyampaikan bahwa TCF Indonesia merupakan perwujudan perubahan paradigma kepatuhan pajak dari yang sebelumnya koersif menjadi kolaboratif.
“Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan dunia usaha, kita membangun kepercayaan sebagai pilar utama hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. TCF Indonesia bukan sekedar pengendalian semata, tetapi merupakan sebuah siklus knowledge management,” ungkapnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengapresiasi kolaborasi riset tersebut. Iwan mengatakan melalui TCF Indonesia, DJP Kemenkeu dapat mengelola risiko pajak secara sistematis melalui pendekatan Total Quality Assurance, sehingga biaya kepatuhan dapat ditekan dan kepastian hukum semakin kuat.
“Ke depan, kami akan mengembangkan elaborasi data dan integrasi berbasis artificial intelligence (AI) untuk memperkuat fungsi analitiknya,” tambah Iwan.
Sementara itu, Dr. Palti Ferdrico T.H. Siahaan dari Pertamina menilai penerapan prinsip internal control berbasis COSO Framework dalam TCF Indonesia akan memperkuat akuntabilitas korporasi dan memperjelas peran fungsi pajak dalam tata kelola perusahaan.
(Foto: Suasana kegiatan peresmian aplikasi TCF Indonesia)
“Pendekatan ini membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara DJP dan korporasi melalui sistem pengendalian yang dapat diuji dan diukur,” ungkap Palti.
VP Tax PT Pertamina (Persero) Eko Cahyadi menegaskan bahwa penerapan TCF Indonesia akan memperkuat praktik governance, integritas, dan transparansi di lingkungan bisnis.
“Framework ini memastikan kepatuhan pajak menjadi bagian dari budaya organisasi yang berlandaskan tanggung jawab dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sebagai kampus yang unggul dan impactful, UI berkomitmen terus memperkuat peran riset terapan dalam menjawab tantangan tata kelola nasional. TCF Indonesia merupakan salah satu bukti nyata bahwa UI menjalankan langkah strategis dalam menyinergikan dunia akademik, pemerintah, dan industri dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, terpercaya, dan berkeadilan.




