Pilih Laman

Depok-Program studi (prodi) Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), menyelenggarakan kuliah dosen tamu berjudul “Unboxing PMK No. 81 Tahun 2024” dan menghadirkan Daniel Bellianto, konsultan pajak di Ortax yang juga merupakan alumni prodi Administrasi Perpajakan, sebagai narasumber. Kuliah dosen tamu yang diadakan pada Kamis (06/03/2025) tersebut bertujuan untuk mengajak mahasiswa memahami regulasi tersebut untuk praktik di bidang perpajakan.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan, Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I., mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan salah satu pedoman di dunia keuangan dan perpajakan Indonesia. Sehingga, mahasiswa perlu mempelajari berbagai regulasi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI tersebut. Thesa mengatakan, “Sesuai kurikulum Vokasi UI yang berfokus pada praktik, mahasiswa perlu memahami kebijakan terbaru sebelum diimplementasikan di masyarakat nantinya. Kehadiran praktisi industri juga menjadi upaya strategis dalam mempelajari kebijakan tersebut dan penerapannya di masyarakat,” ungkap Thesa. Kuliah dosen tamu ini pun terintegrasi dengan mata kuliah Sistem dan Prosedur Perpajakan. Harapannya, mahasiswa dapat mengimplementasikan pengetahuan terkait berbagai sistem dan prosedur perpajakan yang berlaku di Indonesia.

PMK adalah keputusan yang memuat kebijakan Departemen Keuangan dan merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang sederajat. PMK memiliki pengaruh besar bagi sektor keuangan, khususnya dalam perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perubahan regulasi dengan memperkuat sistem perpajakan melalui kebijakan tersebut. PMK 81/2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang menggunakan konsep omnibus law. Metode ini berupa penyusunan peraturan yang menggabungkan atau merevisi banyak aturan dalam satu regulasi utama guna menyederhanakan dan mempercepat implementasi kebijakan.

(Foto: Beberapa ketentuan terkait PMK 81/2024 yang disampaikan Daniel)

PMK 81/2024 menghadirkan transformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia, terutama dalam digitalisasi dan integrasi proses administrasi. Di era digital saat ini, seluruh proses administrasi perpajakan harus dilakukan secara daring. Daniel mengatakan, “Kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak atau sertifikat elektronik yang melekat pada pribadi yang sudah ditandatangani secara elektronik dianggap sah secara hukum. Secara yuridis, hal tersebut telah diatur dalam PMK 81/2024. Materi ini tidak hanya memberikan gambaran mengenai perubahan teknis, tetapi juga mengedukasi mahasiswa agar memahami perbedaan antara sistem sebelumnya (legacy system) yang pernah digunakan dengan sistem digital Ortax yang akan diterapkan.”

Pemerintah terus mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan dengan diberlakukannya PMK 81/2024, yang menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kini, seluruh proses perpajakan dilakukan secara elektronik, termasuk pendaftaran, pelaporan, serta penerbitan dokumen perpajakan. Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah memperkuat sistem perpajakan berbasis digital melalui ortax, menghapus administrasi manual, serta meningkatkan efisiensi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses perpajakan, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

(Foto: Daniel menjelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak)

Daniel menambahkan, “Keputusan dan dokumen perpajakan yang sebelumnya dikirim dalam bentuk fisik kini sepenuhnya beralih ke format elektronik. Beberapa dokumen yang kini bersifat elektronik meliputi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Konsekuensi dari digitalisasi ini adalah bahwa tanggal dikirim akan sama dengan tanggal diterima. Hal ini memastikan bahwa wajib pajak tidak dapat beralasan bahwa dokumen terlambat diterima.”

Melalui sistem ini, semua komunikasi dan administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien. Dokumen yang bersifat elektronik ini juga perlu menggunakan tanda tangan yang dibubuhkan dalam bentuk elektronik. Tanda tangan digital diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Terakhir, Daniel mengatakan bahwa adanya PMK 81/2024, membuat sistem perpajakan Indonesia semakin terintegrasi secara digital, memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. “Digitalisasi ini memungkinkan proses perpajakan dilakukan secara lebih efisien, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak tanpa perlu tatap muka langsung dengan petugas pajak. Melalui sistem yang lebih terotomatisasi, risiko kesalahan administrasi dapat dikurangi secara signifikan, sehingga memastikan bahwa seluruh proses perpajakan berjalan dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ujar Daniel.

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!