Depok-Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) berupaya untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas di lingkungan kampus. Salah satunya melalui pengawasan terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi pejabat di lingkungan Vokasi UI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 0074/G/KP.04.03/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Kewajiban Penyampaian LHKPN Tahun 2024. Adapun penyampaian LHKPN periode tahun 2024 sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 melalui elhkpn.kpk.go.id.
Program Pendidikan Vokasi UI memberikan pendampingan pengisian LHKPN secara berkala setiap tahunnya. Sejumlah pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan dan pajak, yaitu Direktur, para Wakil Direktur, para Ketua Departemen, dan para Ketua Program Studi. Pendampingan ini dilakukan oleh Tim Zona Integritas Vokasi UI dan Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I., Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan, kepada para pejabat. Berlokasi di Ruang Rapat VA405, pendampingan tersebut dilaksanakan pada Kamis (06/03/2025) lalu.
-
Para pejabat di lingkungan Vokasi UI mengikuti pendampingan pengisian LHKPN periode 2024
-
Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, Deni Danial Kesa, MBA., Ph.D, memberikan sambutan pada kegiatan pendampingan pengisian LHKPN periode 2024
-
Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan, Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I., memberikan pendampingan pengisian LHKPN periode 2024
-
Thesa menjelaskan alur pengisian LHKPN
-
Pendampingan pengisian LHKPN bagi pejabat di lingkungan Vokasi UI