Depok-Pelaporan SPT Tahunan 2024 telah dibuka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI sejak Januari 2025 lalu. Pelaporan SPT dianjurkan tepat waktu guna menghindari denda dan teguran dari otoritas pajak. Adapun pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan paling lambat adalah 30 April 2025 melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. Saat mengisi formulir SPT, WP akan menemukan kolom deductible dan non-deductible expense.

Expense merupakan biaya dalam konteks pajak merujuk pada pengeluaran yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto guna menghitung penghasilan kena pajak. Expense dalam perpajakan memiliki dua pilar utama, yaitu deductible dan non-deductible. Deductible expense merujuk pada berbagai biaya yang dapat dikurangi dari perhitungan pajak sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, non-deductible expense merujuk pada biaya yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang pajak dalam perhitungan penghasilan bruto. Hal tersebut disampaikan Gary Yosua Aditya, Tax & Advisory Partner di PRAS Inc, pada kegiatan kuliah dosen tamu di program studi Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) pada Senin (24/02/2025) lalu.

(Foto: Gary menjelaskan perbedaan antara deductible dan non-deductible expense)

Gary menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama dalam menentukan suatu biaya dapat dikategorikan sebagai deductible expense. “Adapun tiga prinsip tersebut adalah biaya tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha, pengeluaran tersebut bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak serta biaya yang dikeluarkan bukan untuk kepentingan pribadi seseorang,” papar Gary.

Gary menjabarkan berbagai jenis biaya yang termasuk deductible expense dan non-deductible expense. Menurutnya, penentuan jenis biaya tersebut perlu dipelajari secara mendalam agar identifikasi perhitungan pajak tepat dan konkret. Pada kesempatan tersebut, Gary juga memberikan sejumlah studi kasus kepada mahasiswa untuk melakukan perhitungan pajak yang benar.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan, Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I., mengatakan bahwa kuliah dosen tamu ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa secara langsung oleh praktisi di industri perpajakan. “Saya berharap mahasiswa mendapatkan penjelasan dan wawasan baru sesuai dengan kebutuhan industri. Khususnya dalam melakukan perhitungan berbagai pajak sebagai kompetensi utama lulusan prodi Administrasi Perpajakan,” tutup Thesa.

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!