Profil PPID UI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang dibentuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi badan publik, termasuk perguruan tinggi. Universitas Indonesia (UI) sebagai badan publik wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID UI juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Pada 2025, UI melakukan pemutakhiran struktur PPID dengan diterbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1317 Tahun 2025 tentang PPID dan Petugas Informasi Universitas Indonesia. PPID Utama dijabat oleh Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan setara dengan Wakil Rektor.
Struktur PPID UI
Struktur organisasi PPID UI merupakan struktur organisasi yang melibatkan pimpinan dan petugas informasi dari unit kerja dan fakultas yang berkomitmen untuk memenuhi hak publik akan informasi yang dibutuhkan. Struktur PPID telah disahkan melalui Peraturan Rektor Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Indonesia.
Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab PPID UI
Tugas Pokok PPID UI
Tugas Pokok PPID UI adalah bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia.
Fungsi PPID UI
- Pelaksana pelayanan Informasi Publik.
- Penanggung jawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Indonesia.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia, meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. - Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing fakultas dan unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Universitas Indonesia yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengoordinasikan Informasi Publik mellaui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonon Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengoordinasikan setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di fakultas dan/atau unit/satuan kerja dan menyerahkannya kepada PPID Utama, yang meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. - Menyerahkan data Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan kepada PPID Utama.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan bersama PPID Utama.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan di fakultas atau unit kerjanya beserta alasannya.
