Berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-50/UN2.F14.WDV1/PDP.05.00/2021 tentang Tata Tertib Perkuliahan Secara Daring oleh Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Vokasi UI, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan secara daring:
- Mahasiswa wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal perkuliahan.
- Mahasiswa wajib hadir dalam perkuliahan (minimal kehadiran 75% dari jumlah pertemuan/kuliah).
- Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75%, tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
- Mahasiswa wajib bersikap dan berperilaku sopan.
- Mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan.
- Mahasiswa wajib menggunakan nama sesuai dengan nama yang terdaftar pada SiakNg.
- Mahasiswa wajib menghidupkan video (kamera) selama perkuliahan berlangsung.
- Mahasiswa wajib mematikan microphone selama perkuliahan berlangsung, terkecuali sedang bertanya atau menjawab pertanyaan dosen.
- Mahasiswa dilarang membuat gaduh selama perkuliahan berlangsung.
- Mahasiswa wajib aktif, fokus, dan memperhatikan semua materi perkuliahan yang disampaikan oleh dosen.
- Mahasiswa dilarang untuk melakukan aktifitas lain pada saat mengikuti perkuliahan.
- Mahasiswa dilarang melakukan tindakan plagiarisme dalam perkuliahan.
- Mahasiswa wajib memberikan informasi/keterangan apabila akan meninggalkan perkuliahan.
- Mahasiswa memberitahukan kepada dosen jika jaringan internet kurang baik.
- Mahasiswa wajib berkomunikasi dengan dosen jika ada kendala dalam perkuliahan daring, agar proses perkuliahan dapat berjalan efektif.
- Mahasiswa wajib lebih pro aktif, mandiri dan bertanggung jawab dalam perkuliahan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Terima kasih.
Nota Dinas Nomor: ND-50/UN2.F14.WDV1/PDP.05.00/2021 tentang Tata Tertib Perkuliahan Secara Daring