Berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-50/UN2.F14.WDV1/PDP.05.00/2021 tentang Tata Tertib Perkuliahan Secara Daring oleh Wakil Direktur Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Vokasi UI, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan secara daring:

  1. Mahasiswa wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal perkuliahan.
  2. Mahasiswa wajib hadir dalam perkuliahan (minimal kehadiran 75% dari jumlah pertemuan/kuliah).
  3. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75%, tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
  4. Mahasiswa wajib bersikap dan berperilaku sopan.
  5. Mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan.
  6. Mahasiswa wajib menggunakan nama sesuai dengan nama yang terdaftar pada SiakNg.
  7. Mahasiswa wajib menghidupkan video (kamera) selama perkuliahan berlangsung.
  8. Mahasiswa wajib mematikan microphone selama perkuliahan berlangsung, terkecuali sedang bertanya atau menjawab pertanyaan dosen.
  9. Mahasiswa dilarang membuat gaduh selama perkuliahan berlangsung.
  10. Mahasiswa wajib aktif, fokus, dan memperhatikan semua materi perkuliahan yang disampaikan oleh dosen.
  11. Mahasiswa dilarang untuk melakukan aktifitas lain pada saat mengikuti perkuliahan.
  12. Mahasiswa dilarang melakukan tindakan plagiarisme dalam perkuliahan.
  13. Mahasiswa wajib memberikan informasi/keterangan apabila akan meninggalkan perkuliahan.
  14. Mahasiswa memberitahukan kepada dosen jika jaringan internet kurang baik.
  15. Mahasiswa wajib berkomunikasi dengan dosen jika ada kendala dalam perkuliahan daring, agar proses perkuliahan dapat berjalan efektif.
  16. Mahasiswa wajib lebih pro aktif, mandiri dan bertanggung jawab dalam perkuliahan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Terima kasih.

Nota Dinas Nomor: ND-50/UN2.F14.WDV1/PDP.05.00/2021 tentang Tata Tertib Perkuliahan Secara Daring

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!