Pengantar

Sejak Universitas Indonesia (UI) berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan kini menjadi PTN BH, sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Sivitas akademika yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan tata kelola di UI adalah keterlibatan pemangku kepentingan (pemerintah, “sivitas akademika” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.

Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, Direktur Program Pendidikan Vokasi sebagai pejabat struktural yang berada di bawah Rektor, dipilih oleh dan bertanggungjawab terhadap Rektor. Rektor UI telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 12 tahun 2021 tentang Tatacara Pemilihan Direktur Program Pendidikan Vokasi di Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tatacara seleksi calon Direktur di UI.

Digunakan istilah “seleksi” dan bukan “pemilihan” (meskipun seleksi atau selection berarti pemilihan) adalah untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu election. Jadi, “pemilihan” Direktur Program Pendidikan Vokasi adalah selection bukan election. Untuk menghindari kerancuan yang bisa menyesatkan maka digunakanlah istilah seleksi. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, disamping akseptabilitas seorang calon Direktur. Seleksi menuntut dilakukannya assessment terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah assessment dan bukan penilaian, karena assessment lebih luas dari sekedar penilaian. Menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat, dll.) serta berujung pada penilaian yang kompleks dan komprehensif. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Calon Direktur (PSCD) yang akan bertugas melakukan proses assessment harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukan perwakilan unit-unit di bawah Program Pendidikan Vokasi. Sebagai universitas, di mana pendidikan adalah kegiatan utamanya.

UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggung jawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI), Fakultas (SAF) maupun Komite Vokasi (KV) pada Program Pendidikan Vokasi. Dalam tata cara baru seleksi calon Direktur, Komite Vokasi memiliki kewenangan untuk menetapkan sebagian besar anggota PSCD. Anggota lainnya adalah 1 orang perwakilan dari alumni (ILUNI Vokasi) dan 1 orang anggota ditunjuk oleh Rektor (dalam hal ini adalah Wakil Rektor). Program Pendidikan Vokasi  juga diberi fleksibilitas untuk menetapkan jumlah anggota panitia tersebut dalam kisaran 5 sampai 7 orang sesuai dengan pertimbangan Komite Vokasi. PSCD melaksanakan tugas atas dasar SK Rektor dan merupakan panitia tingkat universitas yang bertanggung jawab pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD dibebankan pada anggaran universitas.

Persyaratan Pokok

Calon Direktur harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  2. Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Direktur;
  4. Memiliki integritas;
  5. Memiliki komitmen tinggi terhadap Universitas
  6. Mampu menjalankan visi dan misi dalam mencapai tujuan UI;
  7. Sehat jasmani dan rohani (wajib melampirkan bukti);
  8. Berpendidikan dan bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor;
  9. Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;
  10. Memiliki keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan;
  11. Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Program Pendidikan Vokasi dan UI;
  12. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  13. Tidak pernah menjadi terpidana ataupun didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  14. Bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI;
  15. Bersedia melaksanakan tugas-tugas sebagai Direktur Program Pendidikan Vokasi  di UI; dan
  16. Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku;

Persyaratan Administratif

Calon Direktur harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi:

  1. Menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia;
  2. Menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Direktur Program Pendidikan Vokasi  di UI secara tertulis;
  3. Menyerahkan salinan (fotokopi) ijasah Doktor atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
  4. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter (wajib melampirkan);
  5. Menyerahkan fotokopi NPWP;
  6. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencakup: data executive summary dari riwayat hidup tidak lebih dari 2 halaman, dengan ketentuan: font: Arial; size: 11, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm.
  7. Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Direktur di UI, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanyan berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum, yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian ini yaitu: uraian lengkap; Executive Summary dari uraian ini : tidak lebih dari 10 halaman, ketentuan: font: Arial; size: 12, spasi:1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm
  8. Memberikan pernyataan tertulis yang bermeterai cukup, bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik; dan
  9. Memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan pengurus suatu partai politik dalam kurun waktu 5 (lima tahun terakhir).

Persyaratan Lainnya

Calon Direktur yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi harus menyiapkan rekaman video profil calon, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Memuat konten sedikitnya tentang perkenalan diri, isu dan permasalahan (memperhatikan aspirasi/asupan publik), motivasi, visi dan misi, program kerja dan slogan/motto (jika diperlukan)
  2. Video format horizontal/landscape menggunakan kamera profesional (DSLR/Digital/Camcorder/mirrorles) atau handphone dengan resolusi minimal 720p/Fps30
  3. Frame subject : medium close up (MCU) shot
  4. Background bebas (outdoor/indoor), dengan pencahayaan bagus (tidak low light/tidak over exposure)
  5. Durasi video maksimal 4 menit
  6. File rekaman video dikirim paling lambat H+6 setelah pengumuman lolos verifikasi administrasi, melalui email : pscd@vokasi.ui.ac.id dengan melampirkan link google drive.

Peraturan-peraturan Terkait

  1. [download id=”30979″]
  2. [download id=”30992″]
  3. [download id=”30998″]

Formulir-formulir Yang Diperlukan

  1. [download id=”31004″]
  2. [download id=”31012″]
  3. [download id=”31018″]

Tautan Pengumpulan (Submission) Berkas Bakal Calon Direktur

Bakal Calon Direktur dipersilakan untuk mengumpulkan berkas persyaratan melalui website berikut ini