Depok-Profesi penerjemah tersumpah merupakan salah satu keahlian yang dibutuhkan oleh dunia industri, khususnya bagi instansi yang memerlukan pengesahan dokumen dalam bahasa asing dan diakui secara hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah. LSP UI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan kegiatan Uji Penyetaraan Penerjemah Tersumpah Surat Keputusan (SK) Gubernur di Program Pendidikan Vokasi UI pada, 17-18 Juni 2022.

(Foto: Pihak Kemenkumham RI memberikan arahan terkait penyelenggaraan kegiatan uji sertifikasi)

Ketua LSP UI, Dr. Rahmi Setiawati, S.Sos., M.Si., menyampaikan kegiatan uji sertifikasi tersebut dilakukan bagi para penerjemah yang sebelumnya telah diangkat sumpah melalui SK Gubernur agar dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sertifikasi tersebut dilakukan atas penunjukkan langsung dari Kemenkumham dan BNSP kepada LSP UI untuk menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah. Sebanyak empat puluh penerjemah telah melakukan ujian kualifikasi penerjemah untuk arah bahasa Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia,” ujar Rahmi.

(Foto: Sesi wawancara dalam penyelenggaraan uji sertifikasi)

Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyatakan kebanggaannya atas penyelenggaraan sertifikasi tersebut guna mendukung profesi penerjemah tersumpah. Ia mengatakan, “LSP UI, sebagai unit kerja khusus yang bernaung di bawah Vokasi UI, berupaya untuk terus mendukung segala kegiatan yang dapat membantu peningkatan kualitas profesi di Indonesia.”

Setiap tahunnya, LSP UI melakukan sertifikasi terhadap lebih dari 700 mahasiswa Vokasi UI. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Vokasi UI sebagai dokumen pendamping selain ijazah, yang diberikan sebagai bukti kompetensi lulusan yang berkualitas dan berdaya saing di industri.

“Selanjutnya, LSP UI juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah untuk arah bahasa asing lainnya. Kami berharap agar skema Penerjemah Tersumpah ini juga dapat segera diterapkan bagi seluruh calon lulusan Universitas Indonesia,” kata Rahmi.

Sebagai Lembaga Sertifikasi yang bergerak di dibidang pendidikan, LSP UI memiliki 39 skema bidang keahlian yang disertifikasi, yaitu Office Executive Administrative Assistant (OEAA), Hospital Executive Administrative Assistant, Pengelolaan Kearsipan Dasar, Pengelolaan Underwriting Asuransi Level 5, Kepemanduan Wisata, Analisis Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Analisis Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4 (2), dan 15), Public Relations Officer, Perancangan Strategis Kreatif dan Pembuatan Iklan (Creative), Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis ETAP, Teknisi Akuntansi Madya, Office Professional, Teller Jasa Keuangan dan Perbankan, Kredit Perbankan (Credit Officer), Kewirausahaan, Pemrograman (Programmer), Fotografer Madya, Penulis Naskah Siaran Televisi, Penyiar Radio, Penyiar Televisi, Penelusuran Riwayat Penyakit (History Taking), Therapeutic Exercise in Physiotherapy, Orthopedic Manipulative Physiotherapy, Electophysical Agent in Physiotherapy, Pemeriksaan Kondisi Umum dan Tanda-Tanda Vital, Merumuskan Diagnosis dan Merencanakan Intervensi Fisioterapi, Occupational Health and Safety Officer, Liaison Officer Specialist, Marketing Communication Specialist, Public Speaking, Pengelola Sumber Daya Manusia (MSDM Level 6), Pengelola Sumber Daya Manusia (MSDM Level 7), Pengelola Sumber Daya Manusia (MSDM Level 8), Pengelola Sumber Daya Manusia (MSDM Level 9), Analisis Kebijakan Publik (Level 6), Analisis Kebijakan Publik (Level 6), Analisis Kebijakan Publik (Level 7), Analisis Kebijakan Publik (Level 8), Analisis Kebijakan Publik (Level 9), dan Penerjemah Tersumpah. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada laman https://ui.lspbnsp.id/.

author avatar
Humas Program Pendidikan Vokasi UI
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!