Depok-Program Studi Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) bersama Himpunan Mahasiswa Perpajakan Vokasi UI kembali mengadakan Taxaction 2022—program pengabdian masyarakat berupa konsultasi perpajakan bebas biaya. Taxaction merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun, khususnya untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Tahun Pajak 2021).
“Taxaction 2022 merupakan tahun kesembilan program konsultasi pajak gratis ini diadakan oleh Program Pendidikan Vokasi. Tahun ini, penyelenggaraannya dilakukan secara hybrid, yakni secara daring dan tatap muka,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, M.Si. Bagi yang ingin berkonsultasi secara tatap muka, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran di tautan https://bit.ly/PendaftaranKonsultasi-KlinikPajak dan menunggu konfirmasi dari relawan pajak. Wajib pajak yang sudah mendapatkan konfirmasi dapat hadir di Klinik Pajak Vokasi UI, Gedung Business Center Lantai 1, Program Pendidikan Vokasi UI, Kampus UI Depok, sesuai jadwal yang ditentukan. Jika ingin mendapatkan layanan konsultasi tatap muka, wajib pajak dimohon menaati protokol kesehatan.
Wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi daring dapat melakukan pendaftaran di tautan https://bit.ly/TaxAction2022-Umum. Wajib pajak umum akan dihubungi melalui WhatsApp, sedangkan wajib pajak sivitas akademika UI dapat langsung bergabung pada Zoom Meeting ID yang diberikan fakultas. Wajib pajak yang bergabung di ruang Zoom diminta mengisi tautan untuk menentukan nomor antrean (khusus sivitas akademika UI). Selanjutnya, wajib pajak diarahkan ke ruang konsultasi utama untuk berkonsultasi dengan relawan pajak.
(Foto: Bapak Nurul Palaq dari Fakultas Teknik UI melakukan konsultasi pajak dengan relawan pajak Vokasi UI)
“Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang Maret 2022. Untuk optimalisasi pemberian manfaat kepada wajib pajak, kami juga memberikan fasilitas konsultasi secara tatap muka,” kata Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI, Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I. Selain penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan, Klinik Pajak Vokasi UI memberikan pelayanan lainnya secara luas.
Untuk memperoleh layanan ini, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa berkas, meliputi nomor electronic filing identification number (EFIN), nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti potong 2021, laporan keuangan (bagi yang memiliki usaha), dan rekapitulasi peredaran bruto (bagi pengacara, aktuaris, konsultan, akuntan, notaris, dokter, dan arsitek).
Sebanyak 80 relawan pajak yang terdiri atas dosen, mahasiswa, dan tenaga pendukung lainnya terlibat dalam kegiatan ini. Selain sivitas akademika UI dan masyarakat umum, pemberian konsultasi pajak ini juga ditujukan kepada beberapa mitra kerja sama Vokasi UI, antara lain PT Nestle Indonesia, PT Bukalapak, PT Pertamina, dan startup ULA. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak, yaitu KPP Depok Sawangan, KPP Depok Cimanggis, KPP Bogor, dan KPP Cileungsi.
(Foto: Bapak Alvian dari Bukalapak melakukan konsultasi pajak dengan relawan pajak Vokasi UI)
Direktur Program Pendidikan Vokasi, Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, mengatakan, kegiatan ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan sebagai wajib pajak. “Saya berharap sivitas akademika UI, para mitra kerja sama, dan masyarakat umum dapat menerima manfaat yang sama untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujarnya.
(Foto: Jadwal Taxaction bagi Masyarakat Umum)
Jadwal layanan konsultasi umum secara daring dilakukan pada tanggal 5, 12, 19, 26, dan 28 Maret pukul 13.00–16.30 WIB; 24 Maret pukul 08.00–12.00 WIB; 25 Maret pukul 07.30–11.30 WIB; 29 Maret pukul 08.00–20.00 WIB; 30 Maret pukul 08.00–17.00 WIB; dan 31 Maret pukul 08.00–24.00 WIB. Sementara itu, konsultasi secara tatap muka dilakukan pada 1–31 Maret pukul 09.00–16.30 WIB selama hari kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional layanan ditiadakan). Untuk informasi lebih lengkap, wajib pajak dapat mengakses Instagram relawan pajak UI, yaitu @ui.relawanpajak.