Kerjasama Lembaga Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional di dalam membuat dan mengembangan standarisasi kompetensi kerja, melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan menggunakan sistem yang merupakan rujukan profesionalisme bagi industri di dalam dan di luar negeri.

Program Vokasi Universitas Indonesia juga telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi, yaitu antara lain dengan:

1. LSP Teknisi Akuntansi

Sebuah lembaga penyelenggara uji kompetensi akuntansi untuk menjadi teknisi akuntansi yang kompeten di bidangnya. Berada di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Pendidik (IAI KAPd).

2. LSPPRI (LSP Public Relations Indonesia)

Lembaga Sertifikasi Profesi disingkat LSP, adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi Public Relations Indonesia disingkat LSP PRI adalah sebuah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Netty Maria Machdar SH Akta Pendirian LSP PRI No. 18. LSP PRI ini didirikan dan dibentuk oleh 2 (dua) organisasi profesi Humas/Public Relations Indonesia, yaitu Badan Koordinasi Humas Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) dengan tujuan meningkatkan profesi praktisi Public Relations/Humas Indonesia. LSP PRI juga didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diwakili secara ex officio oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslitbang). Mewakili industri, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) juga merupakan pendiri dari LSP PRI.

3. Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional Sekretaris Indonesia

LSP yang melakukan sertifikasi merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perpajakan

LSK memiliki fungsi untuk mengembangkan, menyusun dan menetapkan kompetensi lulusan, norma, pedoman, kriteria, dan instrumen penilaian uji kompetensi melaksanakan hubungan antarlembaga. Dalam pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi melaksanakan penjaminan mutu dalam uji kompetensi dan sertifikasi melaksanakan promosi dan publikasi. Dalam pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi menata administrasi lembaga sertifikasi kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi mengawasi, mengevaluasi. Melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!