Seleksi Calon Direktur

[vc_row][vc_column][ultimate_heading main_heading=”Informasi Seleksi Calon Direktur” spacer=”line_only” spacer_position=”middle” line_height=”1″ main_heading_font_size=”desktop:36px;” sub_heading_font_size=”desktop:30px;”]Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia[/ultimate_heading][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”8433″ img_size=”full” alignment=”center” style=”vc_box_shadow”][vc_single_image image=”8427″ img_size=”full” alignment=”center”][vc_single_image image=”7875″ img_size=”full” alignment=”center” style=”vc_box_shadow_border” onclick=”link_image”][vc_single_image image=”7039″ img_size=”full” alignment=”center” style=”vc_box_shadow_3d” onclick=”link_image”][vc_tta_accordion][vc_tta_section title=”Pengantar” tab_id=”1508317073419-16658443-2d24″][vc_column_text]

Sejak UI berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Civitas academica yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan governance di UI adalah keterlibatan stakeholders (pemerintah, “civitas academica” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.

Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, sebagai unit yang secara struktural berada dibawah Rektor, maka Direktur Fakultas yang merupakan pimpinan eksekutif tingkat fakultas dipilih oleh dan bertanggungjawab terhadap Rektor. Harapannya UI betul-betul sebagai universitas, bukan multi fakultas. Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas pada bulan April 2003 yang lalu, MWA-UI mengeluarkan surat keputusan mengenai Tata cara Seleksi Calon Direktur dalam Lingkungan UI. Keputusan bernomor 02/SK/MWA-UI/2003 tersebut berisi lima bab dan tujuh pasal yang mengatur berbagai hal yang terkait dengan seleksi calon Direktur seperti persyaratan calon Direktur, panitia seleksi calon Direktur, dan proses seleksi calon Direktur. Sebagai tindak lanjut dari SK MWA tersebut, Rektor UI telah mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 634/SK/R/UI/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Seleksi Calon Direktur Fakultas dalam Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tatacara seleksi calon Direktur di UI.

Digunakan istilah“seleksi” dan bukannya “pemilihan”(meskipun seleksi atau selection berarti pemilihan) untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu election. Jadi, “pemilihan” Direktur di UI adalah selection bukan election. Untuk menghindari kerancuan yang bias menyesatkan digunakanlah istilah seleksi. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, disamping akseptabilitas seseorang calon Direktur. Seleksi menuntut dilakukannya assessment terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah assessment dan bukannya penilaian, karena assessment lebih luas dari sekedar penilaian. Assessment menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat dsb.) serta berujung pada penilaian yang kompleks dan komprehensif. Karena itu, panitia seleksi Direktur yang akan melakukan assessment terhadap calon Direktur harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukannya perwakilan unit-unit di bawah fakultas.

Sebagai universitas, dimana pendidikan adalah core activity-nya, UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggungjawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI) maupun di fakultas (SAF). Dalam tata cara baru seleksi calon Direktur, SAF memiliki kewenangan untuk menetapkan hamper seluruh anggota panitia seleksi calon Direktur, hanya 1(satu) orang anggota panitia seleksi calon Direktur yang ditunjuk oleh Rektor (dalam hal ini adalah Wakil Rektor).Fakultas juga diberi fleksibilitas untuk menetapkan jumlah anggota panitia tersebut dalam kisaran 6 sampai 12 orang sesuai dengan pertimbangan Fakultas. Panitia Seleksi Calon Direktur(PSCD) melaksanakan tugas atas SK Rektor dan merupakan panitia tingkat universitas yang bertanggung jawab pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD dibebankan pada anggaran universitas.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Persyaratan Pokok” tab_id=”1508317073467-8574143f-feb3″][vc_column_text]Calon Direktur harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Direktur;
  • Memiliki integritas;
  • Memiliki komitmen tinggi terhadap Universitas
  • Mampu menjalankan visi dan misi dalam mencapai tujuan UI;
  • Sehat jasmani dan rohani [*]
  • Berpendidikan dan bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;
  • Memiliki keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan;
  • Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi dan UI;
  • Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  • Tidak pernah menjadi terpidana ataupun didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI;
  • Bersedia melaksanakan tugas-tugas sebagai Direktur Fakultas di UI; dan
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku;

KETERANGAN :

[*] Wajib melampirkan

[**] Melampirkan bukti[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Persyaratan Lainnya” tab_id=”1508317772556-790295a4-96f5″][vc_column_text]Calon Direktur harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi;

  • Menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia;
  • Menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Direktur Fakultas di UI secara tertulis;
  • Menyerahkan salinan (fotokopi) ijasah Doktor atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter [*];
  • Menyerahkan fotokopi NPWP;
  • Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencaku:
    • data executive summary dari riwayat hidup
    • tidak lebih dari 2 halaman, dengan ketentuan: font: Arial; size: 11, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm [**] ;
  • Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Direktur di UI, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanyan berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum, yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian ini yaitu: uraian lengkap;
    Executive Summary dari uraian ini :

    • tidak lebih dari 10 halaman,
    • ketentuan: font: Arial; size: 12, spasi:1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm
  • Memberikan pernyataan tertulis yang bermaterai cukup, bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik; dan
  • Memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan pengurus suatu partai politik dalam kurun waktu 5 (lima tahun terakhir).

KETERANGAN :

[*] Wajib melampirkan

[**] Melampirkan bukti[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_column_text]

Formulir Persyaratan Calon Direktur

  • Formulir 1 : [download id=”0″]
  • Formulir 2 : [download id=”0″]
  • Formulir 3 : [download id=”0″]

Himpunan Peraturan

  • [download id=”0″]
  • [download id=”0″]
  • [download id=”0″]

[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_column_text]

SEKRETARIAT PSCD-UI

Telepon: 021-7270020
Fax: 021-7863447

Gd. Pusat Administrasi Universitas Indonesia,
Ruang Rapat B lantai 2,
Kampus UI Depok

http://s.id/pemilihandirektur[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!