Asuransi

Setiap mahasiswa/i UI yang terdaftar pada semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi pada PT. Asuransi Jasa Raharja Putera.
Klaim asuransi dapat diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Kecelakaaan yang termasuk dalam pertanggungjawaban adalah kecelakaan yang terjadi sejak berangkat dari rumah menuju kampus UI untuk melakukan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar kampus dan harus sepengetahuan pimpinan UI/ Fakultas.
  2. Jaminan pertanggungan akibat kecelakaan yang diderita oleh mahasiswa/i, berlaku bagi yang telah membayar uang DKFM.
  3. Dalam hal terjadi kecelakaan, agar selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam segera melaporkan ke Kantor Deputi Kemahasiswaan UI atau kantor Jasa Raharja Putra terdekat.
  4. Apabila dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kecelakaan tersebut tidak dilaporkan maka pengajuan uang santunan dinyatakan batal.
  5. Pengajuan uang santunan (bagi korban yang menderita luka-luka) agar melampirkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas yang merawat.
  6. Perawatan atau pengobatan non medis tidak mendapat penggantian.
  7. Hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Deputi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni UI di Gedung Pusat Administratsi Universitas Kampus Depok.

Jumlah Uang Santunan yang Dapat Diterima

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan: Rp. 3.500.000,00
  2. Cacat tetap akibat kecelakaan: Rp. 7.000.000,00
  3. Perawatan/pengobatan akibat kecelakaan (max): Rp. 2.000.000,00
Penyebab Kondisi Kelengkapan
Kecelakaan Kereta Api Luka-luka
  • Surat pemberitahuan dari Mahalum Fakultas kepada Deputi Direktur Mahalum UI
  • Surat laporan kecelakaan dari polisi
  • Keterangan dari dokter yang merawat
  • Menyerahkan kuitansi/bukti yang asli dari rumah sakit/dokter yang merawat
Meninggal
  • Surat pemberitahuan dari Mahalum Fakultas kepada Deputi Direktur Mahalum UI
  • Surat laporan kecelakaan dari polisi
  • Surat Keterangan dari polsuka (PT. KAI)
  • Surat visum dari rumah sakit
  • Surat keterangan kematian
  • Fotocopy akte kelahiran korban
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Camat
Kecelakaan di jalan raya atau umum Luka-luka
  • Surat pemberitahuan dari Mahalum Fakultas kepada Deputi Direktur Mahalum UI
  • Surat laporan kecelakaan dari polisi
  • Keterangan dari dokter yang merawat
  • Menyerahkan kuitansi/bukti yang asli dari rumah sakit/dokter yang merawat dan Apotek
Meninggal
  • Surat pemberitahuan dari Mahalum Fakultas kepada Deputi Direktur Mahalum UI.
  • Surat laporan kecelakaan dari polisi
  • Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan
  • Surat visum dari rumah sakit
  • Surat keterangan kematian
  • Fotocopy akte kelahiran korban
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat keterangan ahli waris dari Lurah/Camat
WhatsApp whatsapp
Instagram instagram
Email
chat Chat Us!